Gantung diri – senin (13 Des 2010) Seorang Laki-laki (37th) nekat mengakhiri hidupnya, Pemuda warga bendosari Rt 06 Rw 05 kec Argomulyo yang juga sebagai karyawan Rumah Sakit Paru paru ini bunuh diri dengan cara gantung diri dengan melilitkan tali tambang yang terbuat dari plastic dengan panjang sekitar 2 meter ke leher dan mengaitkan tali pada kuda rumah. Kejadian diketahui oleh saksi pada pukul 09.30 wib selanjutnya saksi membawa korban ke RS Paru Salatiga Jl Hasanudin. Motif dari bunuh diri belum diketahui.
SELAMAT DATANG
Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslmod_custom
Karyawan RS Paru gantung diri
PENJUAL MIRAS KEMBALI DITANGKAP
SIDOREJO – Sat Narkoba Polres Salatiga kembali menangkap pengedar miras di Kota Salatiga. Berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2010, sekitar pukul 18.00 Wib bahwa di Kafe MINI 2 komplek Sarirejo Kel. Sidorejo Lor, Kec. Sidorejo Kota Salatiga menjual minuman beralkohol tanpa ijin. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan didapati minuman beralkohol tersebut ditemukan berada di dalam almari dapur. Dari hasil penggerebekan tersebut petugas Sat Narkoba Polres Salatiga berhasil menyita barang bukti berupa :
- 7 ( Tujuh ) botol kecil Minuman beralkohol Merk VODKA ukuran 250 Ml
- 4 ( Empat ) botol Kecil Minuman beralkohol Merk MANSION ukuran 250 Ml
- 5 ( Lima ) botol Anggur kolesom ukuran 620 Ml
Pemilik dari Kafe tersebut yang juga dijadikan tersangka adalah Sdri. SUGIYEM, 43 tahun, Islam, Perempuan, Pekerjaan Swasta, Indonesia, Alamat : Kp. Sarirejo Kel. Sidorejo Kec. Sidorejo Kota Salatiga.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti tesebut di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Meskipun sering dilakukan operasi pemberantasan miras, namun masih juga didapati peredaran miras di Kota Salatiga. Untuk itu Polres Salatiga akan selalu konsisten memberantas peredaran miras di Kota Salatiga sampai habis.
Pengedar Miras Tertangkap
Belum juga ada efek jera bagi penyuplai miras di Kota Salatiga, Kemarin (senin 13/12) Petugas dari Sat Narkoba Polres Salatiga menangkap seorang yang mengedarkan Miras yang melintas di Kota Salatiga tepatnya di Jl Diponegoro depan Bank Panin Kota Salatiga. Dari tangan tersangka Petugas mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Dus berisi 12 (dua belas ) botol minuman Anggur Kolesom. 620 Ml.
- 2 (dua) Dus berisi 24 (dua puluh empat) botol minuman Anggur Merah ukuran 650 Ml.
Kejadian tersebut bermula ketika petugas yang sedang malaksanakan patroli mencurigai seorang pemuda (terlapor) membawa barang yang diduga miras, Selanjutnya Tim Resmob malakukan pemeriksaan dan mendapati terlapor membawa Miras. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Hukum Polres Salatiga. Polres Salatiga akan konsisten memberantas peredaran miras di Kota Salatiga sampai keakar-akarnya, Karena sebagian besar tindak PIdana dilakukan dengan dawali dengan minum minuman keras oleh para pelakunyaKunci Pengaman Cegah CURANMOR
Curanmor - Pelaku Curanmor gagal membawa kabur Kendaraan Yamaha MIO warna Hitam dengan Nomor Polisi H 2561 TB, Walaupun pada kunci kontak kendaraan mio tersebut sudah sempat dirusak dengan kunci palsu oleh pelaku namun kendaraan mio tidak bisa dibawa kabur pelaku karena pemilik kendaraan tersebut mamasang kunci pengaman tambahan berupa gembok kecil. Karena gagal membawa kendaraan tersebut akhirnya kabur dan pemilik kendaraan Mio melaporkan kejaidan tersebut ke Polres Salatiga atas kejadian pengrusakan kunci motor tersebut. Petugas Polres Salatiga melakukan pemeriksaan korban dan barang bukti serta mengidentifikasi sidik jari yang tertinggal pada kendaraan tersebut.
Dihimbau kepada masyarakat khususnya kota Salatiga untuk menghindari kejadian curanmor agar semua memasang kunci pengaman tambahan pada saat memarkirkan kendaraannya. Dengan Kunci tambahan ini terbukti telah berkali - kali menggagalkan aksi pelaku curanmor di Kota Salatiga. dengan Gembok kecil yang digunakan sebagai kunci penganman tambahan selain harganya relatif murah kita juga mudah mendapatkannya. Cara pemasangan cukup di pasang pada cakram atau rantai kendaraan saat parkir kendaraan. Selain itu juga selalu mamarkirkan kendaraan anda di tempat yang aman.
Apabila terjadi curanmor segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau laporkan lewat telepon (0298) 326710 sms center ketik "adu(spasi) isi laporan anda" kirim ke 08112755112 maka petugas dari Polres Salatiga akan segera menindaklanjuti laporan anda dengan cepat.